KALTIMNEWS.CO, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengingatkan seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, integritas menjadi benteng utama dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Banyak contoh di daerah lain, dari kepala daerah hingga kepala dinas, yang akhirnya berurusan dengan hukum karena tidak amanah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ujar Said, belum lama ini.
Menurutnya, persoalan yang kerap terjadi bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan, melainkan karena adanya niat menyimpang yang mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Regulasi sudah jelas, kompetensi pejabat pun sudah ada. Namun ketika niatnya melenceng, maka sekecil apa pun penyimpangan bisa berujung fatal,” tegasnya.
Said menilai, sektor pengadaan memang menjadi area paling rawan terhadap pelanggaran hukum. Pasalnya, proses ini menyangkut alokasi anggaran besar, pengambilan keputusan strategis, dan keterlibatan banyak pihak. Untuk itu, Pemkab Berau terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah, sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pengadaan agar setiap keputusan diambil sesuai aturan.
“Kami tidak ingin ada lagi ASN yang tersandung hukum hanya karena lalai atau tergoda kepentingan pribadi. Ketika seseorang terkena pidana pengadaan, dampaknya bukan hanya pada dirinya, tapi juga mencoreng institusi,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran berat dalam proses pengadaan akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang terbukti tidak amanah, konsekuensinya jelas: pencopotan jabatan bahkan pemberhentian tetap bisa dilakukan,” ujarnya.Said berharap, seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Berau menjadikan etika dan hukum sebagai pedoman utama, bukan sekadar formalitas administrasi. “Ketaatan pada aturan adalah cermin integritas dan bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Kepercayaan publik tidak bisa dibeli, tapi bisa hilang seketika jika aparatur menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya. (*)