KALTIMNEWS.CO, Kukar – Baru-baru ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Bidang Aset meluncurkan Klinik Penghapusan Barang Milik Daerah (Klipeng BMD), di gedung D lantai 2 Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala BPKAD Kukar Sukotjo melalui Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset, Toni Bowo Satoto kepada media ini, mengatakan berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda), barang dalam kondisi rusak berat masih tercatat dalam neraca perangkat daerah dan belum dilakukan proses penghapusan.
“Jadi Klipeng BMD bertujuan memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan penghapusan barang milik daerah yang belum terselesaikan, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini ada banyak usulan penghapusan BMD tidak ditindaklanjuti, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga harus dikembalikan kepada pemohon.
Maka, lanjut Toni, dengan adanya Klipeng BMD diharapkan seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif untuk terus berkoordinasi terkait penyelesaian permasalahan BMD.
“Klinik ini menjadi wadah konsultasi untuk memberikan informasi serta solusi terkait kendala yang dihadapi dalam melakukan penghapusan BMD dari masing-masing perangkat daerah,” katanya. (*)